PANDEMI COVID 19 : "BANGKIT ATAU RUNTUHNYA PANGAN?"
Pangan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan pangan, bahan pangan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, dan pembuatan makanan atau minuman[1]
Berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2012 (pasal 1), disebutkan bahwa kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan sumber daya lokal. Pada Batang Tubuh muncul pada pasal 2, 3, 6, 23 (1), 117, 125, 126, dan 130 (1). Dari keseluruhan kalimat dalam UU ini, kata “Kedaulatan pangan” selalu muncul bersama-sama dengan “Ketahanan pangan” dan “Kemandirian pangan”. Ketiganya selalu muncul bersamaan. Hal ini bisa dimaknai bahwa kedaulatan pangan merupakan hal yang harus dicapai terlebih dahulu, sebagai jalan untuk mencapai tujuan akhirnya yakni “Ketahanan pangan”.
Ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Menurut Andersen dalam Suryana (2003); Purwantini et al. (2005); dan Arifin (2007) konsep ketahanan pangan mengandung tiga dimensi yang saling terkait yaitu : (1) ketersediaan pangan; (2) aksesibilitas (keterjangkauan) masyarakat terhadap pangan; dan (3) stabilitas harga pangan[2]
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Kesediaan Pangan.
Pandemi Covid-19 jelas memengaruhi banyak hal salah satunya yaitu ketersediaan pangan di Indonesia. Meskipun produksi pangan meningkat selama masa pandemi, masalah ketersediaan pangan hingga fluktuasi harga bahan pokok terjadi di berbagai daerah, utamanya sebagai dampak dari penerapan kebijakan penanganan Covid-19 berupa physical distancing hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan pemerintah berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek, mulai dari produksi, distribusi, serta konsumsi produk pangan. Harga kebutuhan pangan pun menjadi tidak menentu karena hal tersebut. Di samping itu, impor produk pertanian juga dinilai belum bisa menyokong pemenuhan kebutuhan dalam negeri, karena perubahan kebijakan dari negara-negara eksportir yang berusaha untuk menyimpan hasil produksi untuk kebutuhan dalam negeri. Situasi ini, dapat memperburuk kedaulatan pangan di Indonesia jika pandemi Covid-19 terjadi berkepanjangan.
Inspeksi mendadak ke gudang milik Bulog 19 Maret 2019 dilakukan Presiden RI Joko Widodo guna memastikan bahwa stok pangan cukup sehingga masyarakat tidak perlu panik di tengah pandemik virus Covid-19. Covid-19 telah mengubah kehidupan sehari-hari pada setiap sendi kehidupan dunia. Sistem pangan di Indonesia sejatinya sudah rusak jauh sebelum pandemi menyerang. Sistem yang dibuat haruslah mendukung keadilan pangan dengan memberikan hak kepadaian individu untuk menanam dan menjual.
Urgensi Kedaulatan Pangan
Kedaulatan pangan di era pandemi Covid-19 harus dicapai karena kedaulatan pangan sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kedaulatan pangan memiliki beberapa urgensi antara lain persediaan pangan merupakan hal penting sebagai pemenuhan gizi dan nutrisi masyarakat Indonesia untuk membangun SDM yang sehat berkualitas. Apalagi di era pandemi seperti ini masyarakat harus mengonsumsi makanan bergizi dan sehat untuk meningkatkan imunintas tubuh agar terhindar dari infeksi Covid-19. Kedaulatan pangan juga penting untuk kedaulatan sebuah negara. Hal tersebut ditegaskan oleh presiden pertama Indonesia yaitu Ir. Soekarno pada pidatonya yang mengatakan bahwa mati hidupnya suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan pangannya. Hal ini juga selaras bahwa pangan merupakan salah satu isu strategis di suatu negara yang mampu memengaruhi kestabilan ekonomi dan sosial karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat yang memiliki kecenderungan meningkat terus mengikuti pertambahan jumlah penduduk. Maka dari itu, kedaulatan pangan di Indonesia harus dicapai dan dipertahankan demi terciptanya kestabilan ekonomi dan kedaulatan Negara Indonesia. Selain itu, komoditas pangan juga berperan sebagai penghasil devisa negara karena beberapa komoditas pangan menjadi komoditas ekspor. Contohnya komoditas pangan yang di ekspor adalak kopi, minyak kelapa, minyak kelapa sawit, kakao, rempah-rempah, dan lainlain.
Kita membutuhkan sistem pangan yang melindungi hak asasi manusia, seperti akses mendapatkan makanan, perlakukan adil dan pengakuan bagi pekerja, serta menghormati batas-batas ekologi setempat hidup kita. Beberapa hal yang harus diubah dalam sistem pangan saat ini antara lain:
1. Makanan adalah kebutuhan bersama
2. Siapapun memiliki peran
3. Keadilan pangan
Data Produktivitas GKG (Gabah Kering Giling) di 3 Provinsi Penghasil Beras pada Tahun 2019
Data Produktivitas GKG (Gabah Kering Giling) di 3 Provinsi Penghasil Beras pada Tahun 2020
Kebijakan untuk Meningkatkan Kedaulatan Pangan
Selama masa pandemi, sektor pertanian secara keseluruhan mengalami pertumbuhan positif sebesar 1,75%. Pada produktivitas GKG dari tahun 2019-2020 mengalami peningkatan 0,08%. Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat merupakan wilayah penghasil beras terbesar di Indonesia dengan kondisi lahan yang memang mendukung kegiatan pertanian. Lain halnya dengan wilayah Kalimantan Selatan yang dinilai kurang mendukung untuk kegiatan pertanian sebab masih banyak terdapat lahan gambut disana, memerlukan pengolahan lahan ekstra untuk mengubah lahan gambut menjadi lahan pertanian. Serta daerah Kalimantan Selatan mayoritas difokuskan untuk kegiatan pertambangan dibandingkan kegiatan pertanian.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kedaulatan pangan didaerah non pionir yaitu dengan membuka lahan produksi baru untuk pertanian khususnya untuk produksi komoditas padi sebagai makanan pokok bangsa Indonesia. Program Selamatkan Rawa Sejahterakan petani (Serasi) yang dilakukan oleh kementrian pertanian menyasar peningkatan indeks pertanaman (IP) dan produktivitas Pertanaman padi di lahan rawa Kalimantan Selatan berjalan dengan sukses. Program Serasi akan menerapkan teknologi baru, meliputi proses pembibitan, perawatan, sampai masa panen yang diharapkan mampu untuk bersaing dengan negara lain. Saat ini pemerintah perlu memaksimalkan potensi dari 10 juta hektare lahan gambut untuk dijadikan lahan produktif yang dapat meningkatkan pendapatan para petani.
Faktor penunjang seperti alat pertanian di Kalimantan Selatan dinilai masih kurang untuk memenuhi kebutuhan pertanian disana. Dengan luas lahan yang mencapai 584.174 hektar dengan jumlah traktor menurut data BPS Kalsel tahun 2019 hanya sebanyak 5.809 unit, membuat jumlah traktor tidak ideal dengan luas tanah. Dibandingkan dengan wilayah pionir produsen beras seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, pemberian bantuan alat pertanian disana semakin dikencangkan, mulai dari pemberian bantuan pompa air hingga penyediaan bantuan alat pemanen. Perbaikan dan peningkatan teknologi budidaya tanaman perlu dilakukan karena berguna untuk meningkatkan produktivitas pertanian, efisiensi (waktu, tenaga, dan biaya), dan kesempatan kerja.
Penyiapaan benih padi yang cocok untuk lahan rawa dan pasang surut yang sudah diteliti selama 2 tahun. Yang diberi nama benih infra 2 dan infra 3, benih ini mampu menghasilkan produksi 6 ton. Selain benih, hal lain yang tidak kalah penting yaitu pengadaan pupuk bersubsidi untuk petani di wilayah Kalimantan khususnya. Dengan adanya program subsidi pupuk akan membantu petani dalam menekan harga produksi.
Permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan subsidi pupuk juga terjadi di Kalimantan Selatan, para petani mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Dilansir dari data Pupuk Indonesia, subsidi pupuk di daerah Kalimantan Selatan tercatat alokasi yang terealisasikan sebesar 64% dari rencana 97%. Pada daerah Jawa Barat sendiri, tercatat alokasi yang terealisasikan sebesar 88% dari awal rencana sebesar 127%. Serta di Jawa Tengah, tercatat alokasi yang terealisasikan sebesar 73% dari rencana sebesar 110%[3] Pupuk bersubsidi di Jawa Tengah sendiri juga disokong dalam program bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik.
Namun kebijakan pemberian subsidi pupuk kepada petani dengan anggaran 33 triliun dinilai tidak sesuai dengan hasil produksi dari petani. Oleh karena itu, kebijakan subsidi pupuk perlu dievaluasi kembali. Menurut Harianto, pemerintah sebaiknya fokus melakukan perbaikan teknologi budidaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan akses pada benih unggul ketimbang mengalokasikan anggaran subsidi pupuk hingga Rp 33 triliun[4]. Akan tetapi kebijakan subsidi pupuk tidak dapat semerta-merta langsung dicabut, karena petani juga perlu beradaptasi dengan penyesuaian tersebut.
Pandemi Covid-19 mendorong kita untuk semakin meningkatkan kedaulatan pangan, melihat bahwasannya bahan pangan merupakan pionir utama untuk keselamatan seluruh masyarakat Indonesia terutama dari krisis pangan dan kekurangan gizi. Pemaksimalan lahan-lahan di wilayah yang terbelakang perlu dilakukan untuk meningkatkan hasil produktivitas pangan terutama pada komoditas padi yang merupakan komoditas bahan pangan pokok masyarakat Indonesia. Selain itu, adanya pengembangan di bidang pertanian meliputi mekanisasi pertanian, pemerataan subsidi pupuk, dan penggunaan benih unggul juga diterapkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia. Beragam kebijakan perlu dirancang dengan penuh perhitungan, diterapkan secara maksimal dan mendapat pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyelewengan dalam proses perealisasiannya. Sudah saatnya pemerintah harus membuat pemerataan dan perkembangan pertanian diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia, guna meningkatkan produktivitas dalam negeri, mencapai kestabilan pangan, dan kedaulatan pangan dapat kita wujudkan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012.
[2] Retno Lantarsih, dkk. 2011. Sistem Ketahanan Pangan Nasional : Kontribusi Ketersediaan Dan
Konsumsi Energi Serta Optimalisasi Distribusi Beras. Analisis Kebijakan Pertanian.
Volume 9 No. 1, Maret 2011 : 33-51
[3] https://www.pupuk-indonesia.com/id/penyaluran
[4] https://www.liputan6.com/bisnis/read/4455589/dikritik-jokowi-subsidi-pupuk-bisa-langsungdicabut
Kementrian Pertanian. 2015. Rencana Kerja Kementrian Pertanian 2016. Disampaikan pada PraMusrenbangtannas 2015. Jakarta, 12 Mei 2015. Kerr,R.B.2013. Seed Struggles and
Food.
https://www.bps.go.id/indicator/53/1498/1/luas-panen-produksi-dan-produktivitas-padi-menurutprovinsi.html
https://www.kompas.com/sains/read/2020/11/02/190300423/pandemi-ancam-krisis-ketahananpangan-apa-yang-harus-dilakukan-?page=all
https://www.kompas.com/sains/read/2020/11/02/190300423/pandemi-ancam-krisis-ketahananpangan-apa-yang-harus-dilakukan-?page=all
https://www.kompas.com/sains/read/2020/11/02/190300423/pandemi-ancam-krisis-ketahananpangan-apa-yang-harus-dilakukan-?page=all
Komentar
Posting Komentar