Climate Change in Agriculture : Pertanian Kian Merosot ?

        


        Perubahan iklim menurut konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) diartikan sebagai perubahan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga mengubah komposisi dari atmosfer global dan variabilitas iklim alami pada periode waktu yang dapat dibandingkan. Menurut Analisa NASA dengan menggunakan periode dasar 30 tahun, pada tahun 2021 bersaing ketat dengan tahun 2018 sebagai tahun ke enam terpanas. Sebab hal itu pula maka persoalan mengenai iklim sangat krusial untuk ditanggulangi serta hal ini juga sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian dikarenakan jika iklim meningkat atau menurun keduanya sama-sama memberi dampak bagi komoditas tanaman di lahan. Salah satu penyebab perubahan iklim, yaitu meningkatnya konsentrasi gas karbondioksida dan gas lainnya di atmosfer yang berdampak pada naiknya suhu bumi dan efek rumah kaca, seperti gas karbondioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrogen dioksida (NO2). Dampak yang ditimbulkan akibat perubahan tersebut diantaranya adalah gagal panen, menurunnya kualitas dan kuantitas hasil pertanian, menurunnya kesuburan dan daya dukung lahan, serta menurunnya kualitas dan ketersediaan air. 

        Sebagai sektor pertanian yang paling rentan terhadap perubahan iklim, seperti perubahan pola hujan, peningkatan suhu udara dan meningkatnya kejadian iklim ekstrim. Faktor-faktor ini sangat mempengaruhi fisiologi dari tanaman pangan. Selain itu juga, ketika curah hujan turun, suhu udara naik akan menyebabkan serangan OPT terutama hama akan meningkat. Hal ini tentu dapat mempengaruhi penurunan produktivitas tanaman bahkan bisa sampai terjadinya gagal panen. 

        Berdasarkan luas panen dan produksi padi di Indonesia luas panen padi pada 2021 mencapai sekitar 10,41 juta hektar, hal ini mengalami penurunan sebanyak 245,47 ribu hektar atau 2,30 persen dibandingkan 2020 yang sebesar 10,66 juta hektar. Menurut Deputi Bidang Statistika dan Jasa Badan Pusat Statistika (Setianto) menyampaikan bahwa penurunan luas panen tersebut disebabkan oleh tingkat kemarau yang tinggi mengakibatkan kurangnya pasokan air. 


Sumber : Badan Pusat Statistika 

        Berdasarkan tabel tersebut, realisasi panen padi sepanjang Januari hingga Desember 2020 sebesar 10,66 juta hektar atau mengalami penurunan sekitar 20,61 ribu hektar (0,19 persen) dibandingkan realisasi panen padi di 2019 yang mencapai 10,68 juta hektar. Sedangkan produksi padi di Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2020 sekitar 54,65 juta ton gabah kering giling (GKG) dan pada tahun 2019 sebesar 54,60 juta ton GKG. Produksi padi mengalami penurunan sepanjang tahun dari bulan Januari hingga Desember, baik tahun 2019 maupun 2020. Produksi padi tertinggi pada 2020 terjadi di bulan April, yaitu sebesar 9,77 juta ton sementara produksi terendah terjadi pada bulan Januari, yaitu sebesar 1,62 juta ton. Berbeda dengan produksi pada 2020, produksi tertinggi pada 2019 terjadi di bulan Maret, yaitu sebesar 9,17 juta ton. Pada dasarnya terjadinya kemorosotan data produksi padi tersebut dikarenakan serangan hama sehingga lambat laun tanaman mengalami penurunan dan berdampak pada produksi yang dihasilkan.

        Berdasarkan Undang–Undang No 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani pasal 35 ayat 1 yang berbunyi “Pemerintah wajib melakukan prakiraan iklim untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen”. Mengacu pada peraturan tersebut dapat ditarik makna bahwa pemerintah wajib melakukan kewajibannya dalam prakiraan iklim di bidang pertanian dan diharapkan petani mendapatkan kesejahteraan serta mengurangi resiko kerugian gagal panen. Namun, di satu sisi masih banyak petani yang belum mendapatkan haknya atas peraturan tersebut. Selain itu pada realita di lapangan dapat diketahui bahwasanya implementasi dari pasal ini belum sepenuhnya terealisasi dikarenakan hanya berfokus kepada beberapa komoditas saja. Sehingga komoditas lain seperti kurang mendapat perhatian dari pemerintah akibat perubahan iklim tersebut. 

        Akibat kondisi iklim yang cukup ekstrim berdampak terhadap penurunan produksi dan gagal panen. Hal ini tentunya akan berimbas pada ketersediaan bahan pangan di masyarakat. Harga bahan pangan yang tidak terkendali dapat menjadi penyumbang utama inflasi. Inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat sehingga standar hidup dari masyarakat turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin bertambah miskin. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, mengatakan bahwa prediksi kelangkaan bahan pangan menjadi semakin nyata pada akhir-akhir ini. Menurut beliau, situasi yang terjadi secara global memainkan peranan penting atas perubahan ini. “Kelangkaan pangan memang sudah diperkirakan sejak lama karena perubahan iklim,” ujarnya dalam diskusi virtual pada Kamis, 7 April 2022. Berdasarkan Pusat informasi harga pangan strategis nasional harga cabai rawit merah mengalami kenaikan harga yang signifikan dari bulan Mei 2022 hingga sekarang bulan Juni yaitu dari harga Rp 51.700 sampai Rp 81.150. Salah satu faktor yang menyebabkan naiknya harga tersebut adalah ketersediaan bahan pokok di lapangan. 


Sumber : Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional 

        Berdasarkan data perkembangan cabai rawit merah dari Januari 2021 sampai Juni 2022 bahwa cabai rawit merah di Indonesia mengalami fluktuasi harga. Dimana pada tahun 2021 di bulan Januari harga cabai rawit merah mencapai harga Rp75.600/kg, kemudian bulan Februari Rp78.200/kg, bulan Maret Rp96.050/kg, bulan April Rp77.400/kg, bulan Mei Rp63.650/kg, bulan Juni Rp54.700/kg, bulan Juli rp67.500/kg, bulan Agustus Rp47.300/kg, bulan September Rp40.000/kg, bulan Oktober 39.400/kg, bulan November Rp38.950/kg, dan di bulan Desember Rp81.250/kg. Selanjutnya pada tahun 2022 di bulan Januari harga cabai rawit merah mencapai harga Rp63.050/kg, bulan Februari Rp54.750/kg, bulan Maret Rp68.900/kg, bulan April Rp54.600/kg, bulan Mei Rp51.300/kg, dan di bulan Juni Rp84.100/kg. Fluktuasi harga cabai rawit merah tersebut terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal seperti gagal panen akibat dampak dari cuaca kemarau basah yang mengakibatkan tanaman rentan terserang jamur dan virus. 

        Berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani pasal 25 ayat 1 yang berbunyi “Pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Komoditas Pertanian yang menguntungkan bagi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf C." Pada Pasal 7 ayat 2 huruf c menjelaskan bahwa strategi perlindungan petani dilakukan melalui harga komoditas pertanian. Pada pasal 25 ayat 2 huruf e juga menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah menciptakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat dengan menetapkan kebijakan stabilisasi harga pangan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencapai perlindungan pada petani dan stabilisasi harga di masyarakat. Namun, kenyataannya masih banyak kasus kenaikan harga kebutuhan pokok di masyarakat. Bahkan, kenaikan harga bahan pokok terkadang melampaui batas kemampuan masyarakat. Sehingga hal ini membuat masyarakat resah akan kenaikan harga dan mau tidak mau mereka mengurangi penggunaan bahan-bahan pokok demi menunjang keberlangsungan hidupnya. 

        Salah satu contoh kejadian gagal panen terjadi tanggal 9 Juni 2022 di Brebes. Gagal panen tersebut disebabkan oleh faktor cuaca buruk lalu berdampak pada komoditas bawang merah timbul bercak kuning di bagian daun serta membusuk di bagian umbi. Menurut Sunito, salah satu petani bawang di Brebes “Saya sudah dua kali gagal panen sejak awal tahun lalu. Saat tanaman mulai menguning, tidak ada lagi cara untuk menanggulangi,” Hal ini juga disebabkan karena curah hujan yang tinggi sehingga munculnya hama di lahan tersebut terutama hama ulat dan mempengaruhi hasil produksi hingga kerugian bagi petani setempat. Bahkan kejadian gagal panen ini turut membuat para petani merasa putus asa untuk memikirkan solusi dari hal ini.

        Sedangkan permasalahan lainnya yaitu naiknya harga bahan pangan ini salah satunya terdapat di Kendal, Jawa Tengah. Hujan deras yang mengguyur terus menerus pada daerah ini menyebabkan banyak cabai rawit merah yang membusuk sehingga tidak mampu untuk panen. Kondisi ini menyebabkan ketersedian atau pasokan cabai di pasaran tidak mencukupi, sedangkan permintaan tetap saja naik. Pada tanggal 8 Juni 2022 sendiri, harga cabai merah ini mencapai harga Rp 90.000 di tingkat pedagang dan harga Rp 100.000 di tingkat pengecer. Kenaikan harga ini terjadi di Pasar Boja, Kendal, Jawa Tengah.

        Perubahan iklim yang semakin ekstrim dari tahun ke tahun menjadi ancaman yang besar bagi makhluk hidup di bumi. Mitigasi perubahan iklim sangat perlu untuk dilakukan agar dapat meminimalisir adanya perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No 46 tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 tentang mitigasi perubahan iklim yang berbunyi “Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mencegah terjadinya perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi”. Mitigasi yang telah dilakukan di Indonesia yaitu program Sekolah Lapang Iklim (SLI) merupakan salah satu bentuk dukungan dari BMKG pada sektor pertanian di Indonesia. SLI sendiri sudah dilaksanakan di beberapa daerah, contohnya di Bantul dan Temanggung.

           Perubahan iklim yang semakin ekstrim ini sangat berdampak nyata pada sektor pertanian. Dimana terjadinya perubahan iklim dapat mengakibatkan menurunnya kualitas serta kuantitas dari hasil pertanian. Akibat dari kondisi iklim yang cukup ekstrim mengakibatkan produksi hasil pertanian tidak maksimal, sehingga menurunkan ketersediaan bahan pangan serta memicu terjadinya lonjakan harga pangan.

        Melihat dari permasalahan tersebut, berdasarkan data dan Undang-Undang yang berlaku, pemerintah seharusnya memperbanyak pengadaan Sekolah Lapangan Iklim (SLI). Sekolah lapangan iklim sendiri guna memberikan wawasan lebih kepada petani mengenai cuaca dan iklim. Sosialisasi mengenai asuransi pertanian dan teknik penanaman tepat guna juga dibutuhkan agar para petani mengetahui sarana yang disediakan oleh pemerintah guna mencegah kerugian yang dapat terjadi saat usaha pertanian berjalan. Pengadaan mitigasi perubahan lingkungan dan kalender tanam juga tetap harus dilakukan sebagai peringatan bagi para petani terhadap permasalahan yang sekiranya akan terjadi, sehingga mengurangi resiko terjadinya gagal panen. Pengadaan fasilitas penunjang pertanian juga harus lebih memadai dari segi sistem irigasi maupun varietas yang digunakan oleh para petani. Selain kebijakan dari pemerintah, masyarakat seharusnya lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Salah satu caranya yaitu dengan mengurangi penggunaan alat yang menghasilkan gas karbondioksida.



DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. 2021. Luas panen padi pada tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan                 tahun 2019 sebesar 0,19 persen dan produksi padi pada tahun 2020 mengalami kenaikan                         dibandingkan tahun 2019 sebesar 0,08 persen.

Feature. 2021. Dampak Perubahan Iklim Sektor Pertanian. Diakses pada tanggal 10 Juni 2022 pukul             09.54 WIB. https://rumahberkelanjutan.id/dampak-perubahan-iklim-sektor-pertanian/. 

Hidayati, I. N., & Suryanto, S. (2015). Pengaruh perubahan iklim terhadap produksi pertanian dan                 strategi adaptasi pada lahan rawan kekeringan. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 16(1),                 42-            52.

Simanjuntak , Uliyasi. 2021.Menyongsong Naiknya Emisi Pasca Pandemi, Aksi Iklim Indonesia Dinilai             Sangat Tidak Memadai. Institute for Essential Services Reform. 

Surmaini, Elza., Runtunuwu, Eleonora., dan Las, Irsal. 2010. UPAYA SEKTOR PERTANIAN DALAM             MENGHADAPI PERUBAHAN IKLIM. Jurnal Litbang Pertanian, 30(1). 2011.\


Undang – Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional 


Peraturan Presiden No 46 tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 tentang mitigasi perubahan iklim

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRESS RELEASE INAUGURASI 2024

PRESS RELEASE AGRICARE BATCH 2 2024

PRESS RELEASE STUDI BANDING & VISIT COMPANY 2024