Food Estate, Kebangkitan Program Zaman OrBa

Pengertian Food Estate Secara harfiah Food Estate berarti perusahaan pekebunan/pertanian pangan. Food Estate mereupakan sebuah program jangka panjang pemerintahan Indonesia, yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Sedangkan pengertian Food Estate berdasarkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.24/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 pasal 1 ayat 10 merupakan usaha pangan skala luas yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan mengunakan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya agar dihasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi. Program Food Estate dirancang sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Program ini mencakup berbagai komoditas mulai dari tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, hingga perikanan. Food Estate ini dilakukan dengan konsep pertanian seba...